HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Pasal : Tayammum

 

يَصِحُّ التَّيَمُّمُ : بِتُرَابٍ، طَهُورٍ، مُبَاحٍ لَهُ غُبَارٌ. إِذَا : عَدِمَ المَاءَ لِحَبْسٍ أَوْ غَيْرِهِ، أَوْ خِيفَ : بِاسْتِعْمَالِهِ أَوْ طَلَبِهِ. ضَرَرٌ : بِبَدَنٍ، أَوْ مَالٍ أَوْ غَيْرِهِمَا.

Tayammum sah dilakukan dengan: Tanah, suci (thahur), diperbolehkan (mubah), dan memiliki debu. Hal ini berlaku jika air tidak ditemukan, baik karena tertahan (terkurung) atau sebab lainnya, atau dikhawatirkan timbul bahaya karena penggunaan atau mencarinya, baik berupa: Kerusakan pada tubuh, harta, atau hal lainnya.

وَيُفْعَلُ عَنْ كُلِّ مَا يُفْعَلُ بِالمَاءِ، سِوَى نَجَاسَةٍ عَلَى غَيْرِ بَدَنٍ، إِذَا دَخَلَ وَقْتُ فَرْضٍ وَأَبِيحَ غَيْرُهُ.

Tayammum digunakan untuk semua hal yang memerlukan penggunaan air, kecuali untuk menghilangkan najis di luar tubuh. Hal ini dilakukan setelah masuk waktu salat fardhu, dan diperbolehkan untuk tujuan lain.

وَإِنْ وَجَدَ مَاءً لَا يَكْفِي طَهَارَتَهُ : اسْتَعْمَلَهُ ثُمَّ تَيَمَّمَ.

Jika seseorang menemukan air tetapi jumlahnya tidak cukup untuk bersuci, ia menggunakan air tersebut terlebih dahulu, lalu bertayammum.

وَيَتَيَمَّمُ : لِلْجُرْحِ عِنْدَ غَسْلِهِ، إِنْ لَمْ يُمْكِنْ مَسْحُهُ بِالمَاءِ. وَيَغْسِلُ : الصَّحِيحَ.

Tayamum juga dilakukan untuk luka saat mencucinya dengan air tidak memungkinkan, namun bagian tubuh (lain) yang sehat (tidak luka) tetap dibasuh dengan air.

وَطَلَبُ المَاءِ : شَرْطٌ. فَإِنْ نَسِيَ قُدْرَتَهُ عَلَيْهِ وَتَيَمَّمَ : أَعَادَ.

Mencari air adalah syarat sah tayammum. Jika seseorang lupa bahwa ia mampu mendapatkan air dan telah tayammum, maka ia harus mengulang.

وَفُرُوضُهُ، مَسْحُ : وَجْهِهِ، وَيَدَيْهِ إِلَى كُوعَيهِ. وَفِي أَصْغَرَ : تَرْتِيبٌ وَمُوَالَاةٌ أَيْضًا.

Rukun tayammum adalah mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan ada dua syarat tambahan: tertib (urutan yang benar) dan berkesinambungan.

وَنيَّةُ الاسْتِبَاحَةِ شَرْطٌ لِمَا يَتَيَمَّمُ لَهُ، وَلَا يُصَلِّي بِهِ فَرْضًا، إِنْ : نَوَى نَفْلًا، أَوْ أَطْلَقَ.

Niat istibahah adalah syarat tayammum untuk ibadah yang dituju. Namun, seseorang tidak boleh salat fardhu dengan tayammum yang diniatkan untuk salat sunnah atau tanpa niat tertentu (berniat tidak spesifik).

وَيَبْطُلُ : بِخُرُوج الوَقْتِ، وَمُبْطَلَاتِ الوُضُوءِ، وَبِوُجُودِ مَاءٍ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ.

Tayamum batal jika: Waktu shalat sudah berakhir, atau dengan hal-hal yang membatalkan wudhu, serta jika air ditemukan setelah seseorang tayamum karena tidak adanya air.

وَسُنَّ لِرَاجِيهِ : تَأْخِيرٌ لِآخِرِ وَقْتِ مُحْتَارٍ.

Dan disunnahkan bagi yang berharap adanya air untuk menunda sampai akhir waktu yang diragukan (waktu yang paling akhir).

وَمَنْ : عَدِمَ المَاءَ وَالتَّرَابَ، أَوْ لَمْ يُمْكِنْهُ اسْتِعْمَالُهُمَا، صَلَّى الفَرْضَ فَقَطْ عَلَى حَسَبِ حَالِهِ، وَلَا إِعَادَةَ. وَيَقْتَصِرُ عَلَى مُجْزِئٍ. وَلَا يَقْرَأ فِي غَيْرِ صَلَاةٍ إِنْ كَانَ جُنُبًا.

Jika seseorang tidak menemukan air atau tanah (debu) atau tidak dapat menggunakannya, cukup melaksanakan shalat fardhu sesuai keadaannya, dan tidak perlu mengulang (qodho). Ia cukup melakukan hal yang minimal sah (mujzi’), dan jika ia junub, ia tidak boleh membaca al-Qur’an diluar shalat.