Pasal : Tayammum
يَصِحُّ التَّيَمُّمُ : بِتُرَابٍ، طَهُورٍ، مُبَاحٍ لَهُ
غُبَارٌ. إِذَا : عَدِمَ المَاءَ لِحَبْسٍ أَوْ غَيْرِهِ، أَوْ خِيفَ : بِاسْتِعْمَالِهِ
أَوْ طَلَبِهِ. ضَرَرٌ : بِبَدَنٍ، أَوْ مَالٍ أَوْ غَيْرِهِمَا.
Tayammum sah dilakukan
dengan: Tanah, suci (thahur), diperbolehkan (mubah), dan memiliki debu. Hal ini
berlaku jika air tidak ditemukan, baik karena tertahan (terkurung) atau sebab
lainnya, atau dikhawatirkan timbul bahaya karena penggunaan atau mencarinya,
baik berupa: Kerusakan pada tubuh, harta, atau hal lainnya.
وَيُفْعَلُ عَنْ كُلِّ مَا يُفْعَلُ بِالمَاءِ، سِوَى نَجَاسَةٍ
عَلَى غَيْرِ بَدَنٍ، إِذَا دَخَلَ وَقْتُ فَرْضٍ وَأَبِيحَ غَيْرُهُ.
Tayammum digunakan
untuk semua hal yang memerlukan penggunaan air, kecuali untuk menghilangkan
najis di luar tubuh. Hal ini dilakukan setelah masuk waktu salat fardhu, dan
diperbolehkan untuk tujuan lain.
وَإِنْ وَجَدَ مَاءً لَا يَكْفِي طَهَارَتَهُ : اسْتَعْمَلَهُ
ثُمَّ تَيَمَّمَ.
Jika seseorang
menemukan air tetapi jumlahnya tidak cukup untuk bersuci, ia menggunakan air
tersebut terlebih dahulu, lalu bertayammum.
وَيَتَيَمَّمُ : لِلْجُرْحِ
عِنْدَ غَسْلِهِ، إِنْ لَمْ يُمْكِنْ مَسْحُهُ بِالمَاءِ. وَيَغْسِلُ : الصَّحِيحَ.
Tayamum juga dilakukan
untuk luka saat mencucinya dengan air tidak memungkinkan, namun bagian tubuh
(lain) yang sehat (tidak luka) tetap dibasuh dengan air.
وَطَلَبُ المَاءِ : شَرْطٌ.
فَإِنْ نَسِيَ قُدْرَتَهُ عَلَيْهِ وَتَيَمَّمَ : أَعَادَ.
Mencari air adalah syarat
sah tayammum. Jika seseorang lupa bahwa ia mampu mendapatkan air dan telah tayammum,
maka ia harus mengulang.
وَفُرُوضُهُ، مَسْحُ : وَجْهِهِ،
وَيَدَيْهِ إِلَى كُوعَيهِ. وَفِي أَصْغَرَ : تَرْتِيبٌ وَمُوَالَاةٌ أَيْضًا.
Rukun tayammum adalah
mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan ada dua syarat tambahan:
tertib (urutan yang benar) dan berkesinambungan.
وَنيَّةُ الاسْتِبَاحَةِ شَرْطٌ لِمَا يَتَيَمَّمُ لَهُ،
وَلَا يُصَلِّي بِهِ فَرْضًا، إِنْ : نَوَى نَفْلًا، أَوْ أَطْلَقَ.
Niat istibahah adalah
syarat tayammum untuk ibadah yang dituju. Namun, seseorang tidak boleh salat
fardhu dengan tayammum yang diniatkan untuk salat sunnah atau tanpa niat
tertentu (berniat tidak spesifik).
وَيَبْطُلُ : بِخُرُوج
الوَقْتِ، وَمُبْطَلَاتِ الوُضُوءِ، وَبِوُجُودِ مَاءٍ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ.
Tayamum batal jika: Waktu
shalat sudah berakhir, atau dengan hal-hal yang membatalkan wudhu, serta jika
air ditemukan setelah seseorang tayamum karena tidak adanya air.
وَسُنَّ لِرَاجِيهِ : تَأْخِيرٌ لِآخِرِ وَقْتِ مُحْتَارٍ.
Dan disunnahkan bagi
yang berharap adanya air untuk menunda sampai akhir waktu yang diragukan (waktu
yang paling akhir).
وَمَنْ : عَدِمَ المَاءَ وَالتَّرَابَ، أَوْ لَمْ يُمْكِنْهُ
اسْتِعْمَالُهُمَا، صَلَّى الفَرْضَ فَقَطْ عَلَى حَسَبِ حَالِهِ، وَلَا إِعَادَةَ.
وَيَقْتَصِرُ عَلَى مُجْزِئٍ. وَلَا يَقْرَأ فِي غَيْرِ صَلَاةٍ إِنْ كَانَ جُنُبًا.
Jika seseorang tidak menemukan
air atau tanah (debu) atau tidak dapat menggunakannya, cukup melaksanakan
shalat fardhu sesuai keadaannya, dan tidak perlu mengulang (qodho). Ia cukup
melakukan hal yang minimal sah (mujzi’), dan jika ia junub, ia tidak boleh
membaca al-Qur’an diluar shalat.