HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Pasal : Membasuh sepatu, perban, dan penutup kepala

 

يَجُوْزُ المَسْحُ عَلَى : خُفٍّ وَنَحْوِهِ، وَعِمَامَةِ ذَكَرٍ : مُحَنَّكَةِ، أَوْ ذَاتِ ذُؤَابَةٍ. وَخُمُرٍ نِسَاءٍ مُدَارَةٍ تَحْتَ خُلُوقِهِنَّ، وَعَلَى جَبِيرَةٍ. لَمْ تُجَاوِزُ قَدْرَ الحَاجَةِ، إِلَى حَلِّهَا. وَإِنْ جَاوَزَتْهُ، أَوْ وَضَعَهَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ لَزِمَ نَزْعُهَا، فَإِنْ خَافَ الضَّرَرَ تَيَمَّمَ، مَعَ مَسْحِ مَوْضُوعَةٍ عَلَى طَهَارَةٍ.

Diperbolehkan mengusap pada: khuf (sepatu kulit) dan yang sejenisnya, sorban laki-laki yang dililitkan atau memiliki ujung (yang menjuntai), kerudung wanita yang diputar di bawah dagu mereka, dan pada pembalut luka (perban) selama tidak melebihi kebutuhan hingga ke tempat yang tidak diperbolehkan. Jika melebihi kebutuhan atau dipasang tanpa bersuci (wudhu) terlebih dahulu, maka wajib dilepas. Namun, jika dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka boleh bertayamum, disertai mengusap bagian yang dipasang dan dalam keadaan suci.

وَيَمْسَحُ : مُقِيمٌ وَعَاصٍ بِسَفَرِهِ مِنْ حَدَثٍ بَعْدَ لُبْسٍ : يَوْمًا وَلَيْلَةً. وَمُسَافِرٌ سَفَرَ قَصْرٍ : ثَلاثةً بِلَيَالِيهَا.

Seorang mukim (yang tidak bepergian) dan orang yang bermaksiat dalam perjalanan[1] diperbolehkan mengusap (khuf) dari hadas setelah memakainya selama sehari semalam. Sedangkan seorang musafir yang melakukan perjalanan yang membolehkan qashar shalat (memenuhi syarat untuk qoshor), diperbolehkan mengusap selama tiga hari dan tiga malam.

فَإِنْ مَسَحَ فِي سَفَرٍ ثُمَّ أَقَامَ ، أَوْ عَكَسَ فَكَمُقِيم.

Jika dia mengusap dalam perjalanan lalu dia menetap, atau sebaliknya, maka hukumnya seperti orang yang tinggal.

وَشُرِطَ : تَقَدَّمُ كَمَالِ طَهَارَةٍ، وَسَتْرُ مَمْسُوحٍ : مَحَلَّ فَرْضٍ. وَثُبُوتُهُ بِنَفْسِهِ، وَإِمْكَانُ مَشْيٍ بِهِ عُرْفًا، وَطَهَارَتُهُ، وَإِبَاحَتُهُ.

Disyaratkan: bersuci secara sempurna sebelum memakai khuf, bagian yang diusap harus menutupi area yang wajib ditutup, bisa melekat sendiri tanpa bantuan[2], memungkinkan untuk berjalan dengan normal, dan harus suci serta halal digunakan.

وَيَجِبُ مَسْحُ : أَكْثَرِ : دَوَائِرِ عِمَامَةٍ. وَأَكْثَرِ : ظَاهِرِ قَدَمِ خُفٍّ، وَجَمِيعِ : جَبِيرَةٍ.

Wajib mengusap pada: sebagian besar dari lingkaran sorban, sebagian besar permukaan atas sepatu (khuf), dan seluruh bagian perban.

وَإِنْ : ظَهَرَ بَعْضُ مَحَلِّ فَرْضٍ أَوْ تَمَّتِ المُدَّةُ، اسْتَأْنَفَ الطَّهَارَةَ.

Jika sebagian area yang wajib ditutupi terlihat atau jika masa pengusapannya telah selesai[3], maka wajib memulai bersuci kembali dari awal.



[1] Maksudnya adalah melakukan perjalanan untuk maksiat.

[2] Maksudnya adalah bahwa benda yang diusap (seperti khuf atau sepatu) harus terpasang atau menempel dengan baik pada tubuh tanpa perlu dipegang atau dibantu oleh sesuatu agar tetap pada tempatnya. Artinya, benda tersebut bisa tetap berada pada posisi yang tepat tanpa harus ada bantuan eksternal, misalnya tanpa perlu diikat atau diperbaiki secara terus-menerus. Hal ini memastikan bahwa benda tersebut benar-benar melekat dengan sendirinya pada tubuh yang bersangkutan.

[3] Untuk mukim sehari semalam dan untuk musafir tiga hari.