Pasal : Membasuh sepatu, perban, dan penutup kepala
يَجُوْزُ المَسْحُ عَلَى : خُفٍّ وَنَحْوِهِ، وَعِمَامَةِ
ذَكَرٍ : مُحَنَّكَةِ، أَوْ ذَاتِ ذُؤَابَةٍ. وَخُمُرٍ نِسَاءٍ مُدَارَةٍ تَحْتَ خُلُوقِهِنَّ،
وَعَلَى جَبِيرَةٍ. لَمْ تُجَاوِزُ قَدْرَ الحَاجَةِ، إِلَى حَلِّهَا. وَإِنْ جَاوَزَتْهُ،
أَوْ وَضَعَهَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ لَزِمَ نَزْعُهَا، فَإِنْ خَافَ الضَّرَرَ تَيَمَّمَ،
مَعَ مَسْحِ مَوْضُوعَةٍ عَلَى طَهَارَةٍ.
Diperbolehkan mengusap
pada: khuf (sepatu kulit) dan yang sejenisnya, sorban laki-laki yang dililitkan
atau memiliki ujung (yang menjuntai), kerudung wanita yang diputar di bawah
dagu mereka, dan pada pembalut luka (perban) selama tidak melebihi kebutuhan
hingga ke tempat yang tidak diperbolehkan. Jika melebihi kebutuhan atau
dipasang tanpa bersuci (wudhu) terlebih dahulu, maka wajib dilepas. Namun, jika
dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka boleh bertayamum, disertai mengusap
bagian yang dipasang dan dalam keadaan suci.
وَيَمْسَحُ : مُقِيمٌ وَعَاصٍ بِسَفَرِهِ مِنْ حَدَثٍ بَعْدَ
لُبْسٍ : يَوْمًا وَلَيْلَةً. وَمُسَافِرٌ سَفَرَ
قَصْرٍ : ثَلاثةً بِلَيَالِيهَا.
Seorang mukim (yang tidak bepergian) dan orang
yang bermaksiat dalam perjalanan[1]
diperbolehkan mengusap (khuf) dari hadas setelah memakainya selama sehari
semalam. Sedangkan seorang musafir yang melakukan perjalanan yang membolehkan
qashar shalat (memenuhi syarat untuk qoshor), diperbolehkan mengusap selama
tiga hari dan tiga malam.
فَإِنْ مَسَحَ فِي سَفَرٍ ثُمَّ أَقَامَ ، أَوْ عَكَسَ فَكَمُقِيم.
Jika dia mengusap
dalam perjalanan lalu dia menetap, atau sebaliknya, maka hukumnya seperti orang
yang tinggal.
وَشُرِطَ : تَقَدَّمُ كَمَالِ طَهَارَةٍ، وَسَتْرُ مَمْسُوحٍ
: مَحَلَّ فَرْضٍ. وَثُبُوتُهُ بِنَفْسِهِ، وَإِمْكَانُ مَشْيٍ بِهِ عُرْفًا، وَطَهَارَتُهُ،
وَإِبَاحَتُهُ.
Disyaratkan: bersuci
secara sempurna sebelum memakai khuf, bagian yang diusap harus menutupi area
yang wajib ditutup, bisa melekat sendiri tanpa bantuan[2],
memungkinkan untuk berjalan dengan normal, dan harus suci serta halal digunakan.
وَيَجِبُ مَسْحُ : أَكْثَرِ
: دَوَائِرِ عِمَامَةٍ. وَأَكْثَرِ : ظَاهِرِ قَدَمِ
خُفٍّ، وَجَمِيعِ : جَبِيرَةٍ.
Wajib mengusap pada:
sebagian besar dari lingkaran sorban, sebagian besar permukaan atas sepatu
(khuf), dan seluruh bagian perban.
وَإِنْ : ظَهَرَ بَعْضُ مَحَلِّ فَرْضٍ أَوْ تَمَّتِ المُدَّةُ،
اسْتَأْنَفَ الطَّهَارَةَ.
Jika sebagian area
yang wajib ditutupi terlihat atau jika masa pengusapannya telah selesai[3],
maka wajib memulai bersuci kembali dari awal.
[1] Maksudnya
adalah melakukan perjalanan untuk maksiat.
[2] Maksudnya adalah bahwa
benda yang diusap (seperti khuf atau sepatu) harus terpasang atau menempel
dengan baik pada tubuh tanpa perlu dipegang atau dibantu oleh sesuatu agar
tetap pada tempatnya. Artinya, benda tersebut bisa tetap berada pada posisi
yang tepat tanpa harus ada bantuan eksternal, misalnya tanpa perlu diikat atau
diperbaiki secara terus-menerus. Hal ini memastikan bahwa benda tersebut
benar-benar melekat dengan sendirinya pada tubuh yang bersangkutan.
[3] Untuk
mukim sehari semalam dan untuk musafir tiga hari.