HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Pasal : Bersiwak

 

يُسَنُّ : السِّوَاكُ بِالعُودِ كُلَّ وَقْتٍ، إِلَّا لِصَائِمٍ بَعْدَ الزَّوَالِ : فَيُكْرَهُ.

Disunnahkan: bersiwak dengan kayu siwak pada setiap waktu[1], kecuali bagi orang yang berpuasa setelah zawal (tergelincirnya matahari ke waktu siang), maka hukumnya makruh.

وَيَتَأَكَّدُ عِنْدَ : صَلَاةٍ وَنَحْوِهَا، وَتَغَيُّرِ فَمٍ وَنَحْوِهِ.

(Bersiwak) lebih dianjurkan pada: waktu shalat atau aktivitas serupa, atau ketika mulut mengalami perubahan (bau tidak sedap) atau keadaan serupa lainnya.

وَسُنَّ : بُدَاءَةٌ بِالأَيْمَنِ فِيهِ، وَفِي طُهْرٍ، وَشَأْنِهِ كُلِّهِ.

Disunnahkan: memulai dengan sisi kanan, baik saat bersiwak, dalam bersuci (berwudhu), dan dalam setiap urusan lainnya.

وَادْهَانُ غِبًّا، وَاكْتِحَالٌ فِي كُلِّ عَيْنٍ ثَلَاثًا، وَنَظَرٌ فِي مِرْآةٍ، وَتَطَيُّبٌ، وَاسْتِحْدَادٌ، وَحَفُّ شَارِبٍ، وَتَقْلِيمُ ظُفُرٍ، وَنَتْفُ إِبْطٍ.

Juga disunnahkan: memakai minyak rambut secara berkala, memakai celak pada setiap mata tiga kali, bercermin, memakai wewangian, mencukur bulu kemaluan, merapikan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.

وَكُرِهَ : قَزَعٌ وَنَتْفُ شَيْبٍ، وَثَقْبُ أُذُنِ صَبِيٍّ.

Dimakruhkan: mencukur rambut dengan gaya qaza'[2], mencabut uban, serta menindik telinga anak kecil (bayi laki-laki).

وَيَجِبُ خِتَانُ ذَكَرٍ وَأُنْثَى بُعَيْدَ بُلُوغٍ مَعَ أَمْنِ الضَّرَرِ، وَيُسَنُّ قَبْلَهُ.

Wajib hukumnya melakukan khitan untuk laki-laki dan perempuan setelah mencapai usia baligh dengan syarat tidak menyebabkan bahaya. Namun, disunnahkan melakukannya sebelum usia tersebut.

وَيُكْرَهُ : سَابِعَ وِلَادَتِهِ وَمِنْهَا إِلَيْهِ.

Dimakruhkan melakukannya pada hari ketujuh setelah kelahiran, dan di antara (waktu kelahiran) sampai hari ketujuh[3].



[1] Terkait siwak, ada pertanyaan dari anggota grup WA, apakah menggosok gigi dengan sikat gigi dapat menggantikan siwak? Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata :

الفرشاة والمعجون يغني عن السواك بل وأشد منه تنظيفا وتطهيرا فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة لأنه ليس العبرة بالأداة العبرة بالفعل والنتيجة، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد

"Sikat dan pasta gigi mencukupi dari bersiwak bahkan lebih bersih. Apabila seseorang melakukannya, maka dia telah mengamalkan sunah. Karena yang dijadikan tolok ukur bukanlah alatnya, tetapi perbuatan dan hasilnya. Membersihkannya dengan sikat dan pasta gigi, akan terwujud hasil yang lebih besar dari sekadar menggunakan siwak." (Fatāwā Nūrun 'Alā ad-Darb, 7/2).

Namun, Allahu a’lam, dikombinasikan dengan siwak ahsan, karena sunnah-sunnah bersiwak banyak waktunya. Andai memakai pasta gigi di setiap waktu yg disunnahkan bersiwak, khawatir jatuh kepada pemborosan dan memadhorotkan gigi (seperti mengikis enamel dan email gigi).

[2] Qaza' adalah gaya mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Jadi meskipun rambut di bagian tengah lebih panjang dari bagian sisi, bila semuanya dicukur maka ini tidak mengapa. Karena yang tidak dibolehkan adalah membiarkan sebagian lainnya. Misal cukur dibagian samping saja namun di bagian tengah dibiarkan (tidak dicukur). Adapun bila bagian tengah dicukur meski sedikit, ini tidak mengapa. Allahu a’lam.

[3] Ana susah mendapati maksud dari وَمِنْهَا إِلَيْهِ. Tidak dijelaskan di al-Hawasyiy as-Sabighot dan kitab yang dita’liq oleh Muhammad bin Nashir al-‘Ajmiy. Ana mendapati makna ini di kitab ar-Riyadh an-Nadhirot yang ditulis oleh Ahmad bin Nashir al-Qu’aimiy (yang juga merupakan penulis as-Sabighot).

Bottom Ad Space