Pasal : Bersiwak
يُسَنُّ : السِّوَاكُ
بِالعُودِ كُلَّ وَقْتٍ، إِلَّا لِصَائِمٍ بَعْدَ الزَّوَالِ : فَيُكْرَهُ.
Disunnahkan: bersiwak
dengan kayu siwak pada setiap waktu[1],
kecuali bagi orang yang berpuasa setelah zawal (tergelincirnya matahari ke
waktu siang), maka hukumnya makruh.
وَيَتَأَكَّدُ عِنْدَ : صَلَاةٍ وَنَحْوِهَا، وَتَغَيُّرِ فَمٍ وَنَحْوِهِ.
(Bersiwak) lebih
dianjurkan pada: waktu shalat atau aktivitas serupa, atau ketika mulut
mengalami perubahan (bau tidak sedap) atau keadaan serupa lainnya.
وَسُنَّ : بُدَاءَةٌ
بِالأَيْمَنِ فِيهِ، وَفِي طُهْرٍ، وَشَأْنِهِ كُلِّهِ.
Disunnahkan: memulai
dengan sisi kanan, baik saat bersiwak, dalam bersuci (berwudhu), dan dalam setiap
urusan lainnya.
وَادْهَانُ غِبًّا، وَاكْتِحَالٌ فِي كُلِّ عَيْنٍ ثَلَاثًا، وَنَظَرٌ فِي
مِرْآةٍ، وَتَطَيُّبٌ، وَاسْتِحْدَادٌ، وَحَفُّ شَارِبٍ، وَتَقْلِيمُ ظُفُرٍ، وَنَتْفُ
إِبْطٍ.
Juga disunnahkan:
memakai minyak rambut secara berkala, memakai celak pada setiap mata tiga kali,
bercermin, memakai wewangian, mencukur bulu kemaluan, merapikan kumis, memotong
kuku, dan mencabut bulu ketiak.
وَكُرِهَ : قَزَعٌ وَنَتْفُ
شَيْبٍ، وَثَقْبُ أُذُنِ صَبِيٍّ.
Dimakruhkan: mencukur
rambut dengan gaya qaza'[2],
mencabut uban, serta menindik telinga anak kecil (bayi laki-laki).
وَيَجِبُ خِتَانُ ذَكَرٍ وَأُنْثَى بُعَيْدَ بُلُوغٍ مَعَ
أَمْنِ الضَّرَرِ، وَيُسَنُّ قَبْلَهُ.
Wajib hukumnya
melakukan khitan untuk laki-laki dan perempuan setelah mencapai usia baligh
dengan syarat tidak menyebabkan bahaya. Namun, disunnahkan melakukannya sebelum
usia tersebut.
وَيُكْرَهُ : سَابِعَ وِلَادَتِهِ
وَمِنْهَا إِلَيْهِ.
Dimakruhkan
melakukannya pada hari ketujuh setelah kelahiran, dan di antara (waktu
kelahiran) sampai hari ketujuh[3].
[1] Terkait siwak, ada
pertanyaan dari anggota grup WA, apakah menggosok gigi dengan sikat gigi dapat
menggantikan siwak? Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata :
الفرشاة
والمعجون يغني عن السواك بل وأشد منه تنظيفا وتطهيرا فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة
لأنه ليس العبرة بالأداة العبرة بالفعل والنتيجة، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة
أكبر من السواك المجرد
"Sikat dan
pasta gigi mencukupi dari bersiwak bahkan lebih bersih. Apabila seseorang
melakukannya, maka dia telah mengamalkan sunah. Karena yang dijadikan tolok
ukur bukanlah alatnya, tetapi perbuatan dan hasilnya. Membersihkannya dengan
sikat dan pasta gigi, akan terwujud hasil yang lebih besar dari sekadar
menggunakan siwak." (Fatāwā Nūrun 'Alā ad-Darb, 7/2).
Namun, Allahu
a’lam, dikombinasikan dengan siwak ahsan, karena sunnah-sunnah bersiwak banyak
waktunya. Andai memakai pasta gigi di setiap waktu yg disunnahkan bersiwak,
khawatir jatuh kepada pemborosan dan memadhorotkan gigi (seperti mengikis
enamel dan email gigi).
[2] Qaza' adalah gaya mencukur
sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Jadi meskipun rambut di
bagian tengah lebih panjang dari bagian sisi, bila semuanya dicukur maka ini
tidak mengapa. Karena yang tidak dibolehkan adalah membiarkan sebagian lainnya.
Misal cukur dibagian samping saja namun di bagian tengah dibiarkan (tidak
dicukur). Adapun bila bagian tengah dicukur meski sedikit, ini tidak mengapa.
Allahu a’lam.
[3] Ana susah mendapati
maksud dari وَمِنْهَا إِلَيْهِ.
Tidak dijelaskan di al-Hawasyiy as-Sabighot dan kitab yang dita’liq oleh
Muhammad bin Nashir al-‘Ajmiy. Ana mendapati makna ini di kitab ar-Riyadh an-Nadhirot yang ditulis oleh
Ahmad bin Nashir al-Qu’aimiy (yang juga merupakan penulis as-Sabighot).