Pasal : Bejana
كُلُّ إِنَاءٍ طَاهِرٍ يُبَاحُ : اتَّخَادُهُ، وَاسْتِعْمَالُهُ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَهَبًا، أَوْ فِضَّةً، أَوْ مُضَبَّبًا بِأَحَدِهِمَا.
Setiap wadah yang suci[1]
diperbolehkan untuk dimiliki dan digunakan, kecuali jika terbuat dari emas,
perak, atau dilapisi dengan salah satu dari keduanya.
لَكِنْ تُبَاحُ : ضَبَّةٌ يَسِيرَةٌ مِنْ فِضَّةٍ، لِحَاجَةٍ.
Namun, diperbolehkan
(menggunakan) sedikit bagian dari perak pada wadah untuk kebutuhan tertentu.
وَمَا لَمْ تُعْلَمْ نَجَاسَتُهُ مِنْ آنِيَةِ كُفَّارٍ،
وَثِيَابِهِمْ : طَاهِرٌ.
Apa yang tidak
diketahui najisnya dari wadah dan pakaian orang kafir, maka dianggap suci.
وَلَا يَطْهُرُ جِلْدُ مَيِّتَةٍ بِالدِّبَاغِ، وَكُلُّ أَجْزَائِهَا
نَجِسَةٌ، إِلَّا شَعْرًا وَنَحْوَهُ.
Dan kulit dari bangkai
tidak dapat disucikan dengan cara disamak[2],
dan semua bagian tubuhnya adalah najis, kecuali rambut atau sejenisnya.
وَالْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ :كَمَيْتَتِهِ.
Bagian bagian tubuh
yang terpisah dari hewan hidup hukumnya sama seperti bangkainya.
[1] Wadah yang tidak terkena
najis atau benda yang bersih dari hal-hal yang dapat mengotori atau
mencemarinya secara syar'i. Dengan kata lain, wadah tersebut tidak mengandung
kotoran atau bahan yang dianggap najis menurut syariat Islam.
[2] Ada pertanyaan dari
peserta grup WA Akhsor Mukhtasorot tentang bagaimana hal nya dengan jaket
kulit, dompet, tas yang juga disamak apakah itu najis? Dijawab oleh Irza Dwi
Julian yang merupakan pengajar di Ma’had Menara Ilmu Klaten : “Kulit yang tidak
dapat disucikan walaupun dengan cara disamak, itu pada bangkai (hewan yang
tidak disembelih). Kalo hewan yang disembelih, tidak disebut sebagai bangkai.
Dan bisa digunakan untuk apa saja.”