HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Pasal : Bejana

 

كُلُّ إِنَاءٍ طَاهِرٍ يُبَاحُ : اتَّخَادُهُ، وَاسْتِعْمَالُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَهَبًا، أَوْ فِضَّةً، أَوْ مُضَبَّبًا بِأَحَدِهِمَا.

Setiap wadah yang suci[1] diperbolehkan untuk dimiliki dan digunakan, kecuali jika terbuat dari emas, perak, atau dilapisi dengan salah satu dari keduanya.

لَكِنْ تُبَاحُ : ضَبَّةٌ يَسِيرَةٌ مِنْ فِضَّةٍ، لِحَاجَةٍ.

Namun, diperbolehkan (menggunakan) sedikit bagian dari perak pada wadah untuk kebutuhan tertentu.

وَمَا لَمْ تُعْلَمْ نَجَاسَتُهُ مِنْ آنِيَةِ كُفَّارٍ، وَثِيَابِهِمْ : طَاهِرٌ.

Apa yang tidak diketahui najisnya dari wadah dan pakaian orang kafir, maka dianggap suci.

وَلَا يَطْهُرُ جِلْدُ مَيِّتَةٍ بِالدِّبَاغِ، وَكُلُّ أَجْزَائِهَا نَجِسَةٌ، إِلَّا شَعْرًا وَنَحْوَهُ.

Dan kulit dari bangkai tidak dapat disucikan dengan cara disamak[2], dan semua bagian tubuhnya adalah najis, kecuali rambut atau sejenisnya.

وَالْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ :كَمَيْتَتِهِ.

Bagian bagian tubuh yang terpisah dari hewan hidup hukumnya sama seperti bangkainya.



[1] Wadah yang tidak terkena najis atau benda yang bersih dari hal-hal yang dapat mengotori atau mencemarinya secara syar'i. Dengan kata lain, wadah tersebut tidak mengandung kotoran atau bahan yang dianggap najis menurut syariat Islam.

[2] Ada pertanyaan dari peserta grup WA Akhsor Mukhtasorot tentang bagaimana hal nya dengan jaket kulit, dompet, tas yang juga disamak apakah itu najis? Dijawab oleh Irza Dwi Julian yang merupakan pengajar di Ma’had Menara Ilmu Klaten : “Kulit yang tidak dapat disucikan walaupun dengan cara disamak, itu pada bangkai (hewan yang tidak disembelih). Kalo hewan yang disembelih, tidak disebut sebagai bangkai. Dan bisa digunakan untuk apa saja.”