HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Pasal : Adzan dan iqomat

 

الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ فَرْضَا كِفَايَةٍ عَلَى : الرِّجَالِ، الأَحْرَارِ، المُقِيمِينَ، لِلْخَمْسِ المُؤدَّاةِ، وَالجُمُعَةِ.

Adzan dan iqamah merupakan fardhu kifayah yang diwajibkan atas laki-laki, orang merdeka, dan orang yang mukim (tidak sedang bepergian) untuk shalat lima waktu yang dilaksanakan tepat waktu serta shalat Jum'at.

وَلَا يَصِحُّ إِلَّا : مُرَتَّبًا، مُتَوَالِيًا ، مَنْوِيًّا، مِنْ ذَكَرٍ، مُمَيِّزٍ، عَدْلٍ وَلَوْ ظَاهِرًا، وَبَعْدَ الوَقْتِ لِغَيْرِ فَجْرٍ.

Adzan dan iqamah tidak sah kecuali jika dilakukan secara berurutan (tertib), tanpa jeda yang lama (mutawaliy), disertai niat, dilakukan oleh seorang laki-laki mumayyiz, dan memiliki sifat adil, setidaknya secara lahiriah. Selain itu, azan dan iqamah juga harus dilakukan setelah masuk waktu salat, kecuali untuk salat Subuh, di mana azannya diperbolehkan sebelum masuk waktu.

وَسُنَّ كَوْنُهُ : صَيِّتًا، أَمِينًا، عَالِمًا بِالوَقْتِ.

Muadzin disunnahkan memiliki suara lantang, bersifat jujur dan amanah, serta memahami waktu salat.

وَمَنْ جَمَعَ أَوْ قَضَى فَوَائِتَ : أَذَّنَ لِلْأُولَى وَأَقَامَ لِكُلِّ صَلَاةٍ.

Jika seseorang menjamak shalat atau mengqadha shalat yang terlewat, maka adzan dilakukan untuk shalat yang pertama, sedangkan iqamah dilakukan untuk setiap shalat yang dikerjakan.

وَسُنَّ لِمُؤَذِّنٍ وَسَامِعِهِ: مُتَابَعَةُ قَوْلِهِ سِرًّا، إِلَّا فِي الحَيْعَلَةِ، فَيَقُولُ: الحَوْقَلَةَ، وَفِي التَّثْوِيبِ: صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ، وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ بَعْدَ فَرَاغِهِ، وَقَوْلُ مَا وَرَدَ وَالدُّعَاءُ.

Disunnahkan bagi muadzin dan orang yang mendengarnya untuk mengikuti ucapan adzan dengan pelan (sirran), kecuali pada lafadz "hayya ‘ala as-salah" dan hayya ‘ala al-falah”, di mana pendengar mengucapkan hauqalah, yaitu : "lâ hawla wa lâ quwwata illâ billâh" Pada saat tatswib (ucapan muadzin "as-salâtu khayrun minan naum" dalam azan subuh), pendengar disunnahkan menjawab dengan mengatakan :shodaqta, wa barirta[1], setelah azan selesai, dianjurkan membaca shalawat kepada Nabi , membaca zikir-zikir yang diriwayatkan, serta berdoa.

وَحَرُمَ خُرُوجٌ مِنْ مَسْجِدٍ بَعْدَهُ بِلَا عُذْرٍ، أَوْ نِيَّةِ رُجُوعٍ.

Diharamkan keluar dari masjid setelah azan tanpa alasan yang dibenarkan syariat atau tanpa niat untuk kembali lagi ke masjid.



[1] Ada catatan penting :

1.       Biasanya banyak yang mengatakan sodaqta wa barorta, dengan memfathahkan huruf ro' nya, yang benar secara kaidah bahasa adalah barirta dengan mengkasroh huruf ro'.

2.       Banyak yang mengomentari keshahihan hadits pengucapan "sodaqta wa barirta" saat muadzin mengumandangkan "as solatu khoirun minan naum".

Seperti misalnya Ibnu Hajar mengatakan "Laa ashla lahu", jawaban seperti itu tidak ada asalnya. Sudah coba baca 2 kitab syarah terhadap Akhsor :

1.       Ad-Dalaail wal Isyaarot

2.       Iydoohul 'ibaaroot

 

Keduanya menyatakan bahwa mengucapkan : Sodaqta wa barirta tidak ada dalilnya saat membalas 'as solatu khoirum minan naum'. Bagaimana yg benar ? Yg benar adalah sbgmn keumuman hadits, yaitu dengan mengucapkan apa yg diucapkan muadzin. Allahu a'lam