HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Mengapa dimulai dengan Kitab Thoharoh ?

Ùƒِتَابُ الطَّÙ‡َارَØ©ِ[1]



[1] Alasan Mengapa Dimulai dengan Kitab Thoharoh :

Penulis memulai dengan Kitabut Thoharoh dalam rangka mendahulukan pembahasan fiqih ibadah dan memprioritaskan perkara akhirat dibandingkan masalah duniawi.

Pembahasan fiqih ibadah didahulukan karena menyangkut hubungan manusia dengan Allah secara langsung. Setelah itu, penulis akan membahas fiqih muamalat yang menyangkut hubungan manusia dengan sesama manusia dalam hal transaksi, diikuti oleh fiqih munakahat yang membahas hubungan manusia dalam pernikahan dan terakhir adalah fiqih jinayat yang membahas hubungan manusia dalam masalah kriminalitas atau pelanggaran hak. Urutan pembahasan ini telah menjadi kebiasaan para fuqoha.

Ketika membahas fiqih ibadah, penulis mengikuti secara umum urutan yang terdapat dalam hadits Nabi, yaitu hadits dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadan .” (HR. Bukhari No. 8 dan HR. Muslim No. 16)

Namun, urutan pembahasan fiqih ibadah dalam kitab-kitab fiqih sering kali memposisikan puasa sebelum haji, berdasarkan hadis Jibril yang diriwayatkan dari 'Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu:

“Islam ialah engkau bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan melaksanakan haji jika engkau mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR. Bukhari No. 8 dan HR. Muslim No. 16)

Dari kedua hadis di atas, bisa kita simpulkan bahwa pembahasan pertama yang seharusnya didahulukan adalah syahadat. Namun, karena masalah syahadat dibahas secara khusus dalam ilmu aqidah, maka dalam fiqih yang dibahas pertama kali adalah masalah sholat.

Perlu sama-sama kita ketahui bahwa sholat tidak dapat terlaksana tanpa terpenuhinya syarat sah sholat, salah satunya adalah thoharoh (bersuci). Karena pembahasan sholat cukup panjang, para ulama memisahkan pembahasan thoharah sebagai bagian tersendiri. Hal ini juga sesuai dengan kaidah: “Asy-syarth muqaddam ‘alal masyruth”(Yaitu syarat didahulukan daripada yang disyaratkan).