Kitab Sholat
تَجِبُ الخَمْسُ عَلَى كُلِّ : مُسْلِمٍ، مُكَلَّفٍ
إِلَّا حَائِضًا وَنُفَسَاءَ.
Shalat lima waktu
diwajibkan atas setiap Muslim yang telah baligh dan berakal, kecuali wanita
yang sedang haid atau nifas.
وَلَا تَصِحُ مِنْ مَجْنُونٍ، وَلَا صَغِيرٍ غَيْرِ
مُمَيِّزٍ، وَعَلَى وَلِيِّهِ أَمْرُهُ بِهَا لِسَبْعٍ، وَضَرْبُهُ عَلَى
تَرْكِهَا لِعَشْرٍ.
Shalat tidak sah
dilakukan oleh orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz. Wali dari
seorang anak kecil wajib memerintahkannya untuk melaksanakan shalat ketika ia
mencapai usia tujuh tahun, dan memukulnya jika ia meninggalkannya setelah
mencapai usia sepuluh tahun.
وَيَحْرُمُ تَأْخِيرُهَا إِلَى وَقْتِ الضَّرُورَةِ
إِلَّا مِمَّنْ لَهُ الجَمْعُ بِنِيَّتِهِ، وَمُشْتَغِلٍ بِشَرْطٍ لَهَا يَحْصُلُ
قَريبًا.
Haram menunda
pelaksanaan shalat hingga memasuki waktu dharurat (waktu yang sangat mendekati
akhir waktu shalat), kecuali bagi orang yang memiliki hak untuk menjama’ dan
dia berniat atas hal tersebut, atau bagi orang yang sedang berupaya memenuhi
syarat sah shalat yang diperkirakan akan terpenuhi dalam waktu dekat.
وَجَاحِدُهَا كَافِرٌ.
Dan orang yang
mengingkari kewajiban shalat (5 waktu) maka dia kafir.